STANDAR PELAYANAN
INSTALASI PERTOLONGAN PERSALINAN DAN PERINATOLOGI
Persyaratan :
Pasien Umum :
Surat pernyataan kesanggupan biaya umum
Pasien Jamkesda :
1. Bagi bayi yang sehat : jaminan kesehatannya jadi satu dengan ibu
(KK/Surat Nikah, KTP orang tua, Surat Rujukan, Kartu Jamkesda. Masing-masing fotokopi rangkap 9)
2. Bagi bayi yang sakit/bayi bermasalah dengan kesehatan :
(KK/Surat Nikah, KTP orang tua, Surat Rujukan, Kartu Jamkesda, surat keterangan
lahir dari kelurahan. Masing-masing fotokopi rangkap 9)
Catatan : Khusus SKTM biaya yang ditanggung hanya biaya persalinan ibunya,
dan untuk biaya bayi tidak ditanggung.
Pasien BPJS :
1. BPJS PBI/Jamkesmas :
(Fotokopi : KK, KTP orang tua, Surat keterangan lahir bayi dari RS, Kartu Jamkesmas)
2. BPJS Mandiri :
- Kelas III : (Fotokopi : KK, KTP orang tua, Surat Keterangan lahir bayi dari RS,
Surat Keterangan dari Dinas Sosial, Kartu BPJS orang tua, Buku Rekening Tabungan)
- Kelas II & I : Bayi yang sudah lahir dan baru didaftarkan BPJS maka selama perawatan
bayi tidak bisa ditanggung karena kartu BPJS baru aktif setelah 7 hari.
Oleh sebab itu jika ingin biaya perawatan bayi ditanggung BPJS maka harus
didaftarkan sebelum bayi tersebut lahir.
3. BPJS PNS/TNI/Polri/Swasta :
(Fotokopi : KK, KTP orang tua, Surat keterangan lahir bayi dari RS, Kartu BPJS).
Prosedur : 1. Pasien datang dari IGD, Klinik Anak, Ruang VK dan IBS untuk mendapatkan
pelayanan bagi bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan khusus.
2. Orang tua pasien/petugas membawa pasien menuju ke ruangan perinatologi
untuk mendapatkan perawatan khusus dari petugas.
3. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien
segera mengurus administrasi kepulangan pasien.
4. Setelah pengurusan administasi selesai maka pasien dapat pulang/ rujuk ke RS yang lebih tinggi.
Pelayanan : 1. Pelayanan incubator untuk bayi dengan berat badan lahir rendah dan bayi hypotermi.
2. Pelayanan CPAP untuk bayi dengan dystres pernafasan dan bayi premature
3. Tipiece Resusisator untuk menangani bayi yang Asfiksia
4. Pelayanan Photo therapy untuk bayi ikterik / kuning
5. Pelayanan bayi lahir dengan penyulit
6. Pelayanan bayi lahir normal tanpa penyulit
7. Pelayanan Ruang Isolasi
Created At : 2016-06-11 01:29:15 Oleh : -RSUD Muntilan Kabupaten Magelang- Prosedur Pelayanan Dibaca : 4996