Informasi Publik Dikecualikan


Created At : 2018-09-27 00:00:00 Oleh : RSUD Muntilan Informasi Publik Dibaca : 2475


Daftar Informasi Publik Dikecualikan Tahun 2023

Informasi

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

Jangka Waktu

Dibuka

Ditutup

Informasi terkait masalah Etik dan Hukum meliputi :

·         Masalah Pelayanan Medis

·         Masalah Etik Profesi

·         Masalah Penyelenggaraan

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf a angka 2 yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui tindak pidana.

·         Berpotensi menghambat proses penegakan hukum

·         Berpotensi mengungkap rahasia pribadi yang mungkin dapat disalahgunakan pihak – pihak lain yang tidak bertanggungjawab

 

·         Memberikan rasa aman dan nyaman bagi aparat pengawas dalam melaksanakan tugas

·         Dapat melindungi rahasia pribadi

 

Paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021 pasal 51)

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf b yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

 

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021 pasal 51)

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

 

 

Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi seseorang atau dapat dibuka jika pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Sesuai Perki No. 1 Tahun 2021 pasal 51)

 Naskah Pertimbangan Uji Konsekuensi (Lingkup RS) : Download

 Lembar Uji Konsekuensi (Lingkup RS) : Download

 Dokumentasi Uji Konsekuensi (Lingkup RS) : Download

 SK Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan : Download


GALERI FOTO

Agenda

FGD Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik & Dana Desa TA. 2024
Kamis, 22 Februari 2024